Akad is a legal event between the two
parties and contains granted consent, the legal according to Islamic rules and
legal consequences. If we associate with a design contract then we will try to
relate it to the financial institutions because the contract is the basis of an
instrument in the institution, especially in the financial institutions Sharia
Akad be the most important thing this is related to whether or not something
should be done within Islam. In each transaction Islamic, will play a very important
role. Akad's like a very thin walls and with separate between legitimate and
not. In language, the contract or agreement that is used for many meanings, all
of which go back to the form of a bond or linking of the two things. While the
contract is bound by the terms desires with the wishes of others in a way that
elicits a specific commitment that is prescribed.
Akad atau kontrak berasal dari bahasa
Arab yang berarti ikatan atau simpulan baik ikatan yang nampak (hissyy) maupun
tidak nampak (ma’nawy). Kamus al-Mawrid, menterjemahkan al-‘Aqd sebagai
contract and agreement atau kontrak dan perjanjian. Sedangkan akad atau kontrak
menurut istilah adalah suatu kesepakatan atau komitmen bersama baik lisan,
isyarat, maupun tulisan antara dua pihak atau lebih yang memiliki implikasi
hukum yang mengikat untuk melaksanakannya. Subhi Mahmasaniy mengartikan kontrak
sebagai ikatan atau hubungan di antara ijab dan qabul yang memiliki akibat
hukum terhadap hal-hal yang dikontrakkan. Terdapat juga pakar yang
mendefinisikan sebagai satu perbuatan yang sengaja dibuat oleh dua orang
berdasarkan kesepakatan atau kerelaan bersama. Dalam hukum Islam istilah
kontrak tidak dibedakan dengan perjanjian, keduanya identik dan disebut akad.
Sehingga dalam hal ini akad didefinisikan sebagai pertemuan ijab yang dinyatakan
oleh salah satu pihak dengan kabul dari pihak lain secara sah menurut syarak
yang tampak akibat hukumnya pada obyeknya. Dari beberapa pengertian di atas
dapat diambil kesimpulan bahwa kontrak merupakan kesepakatan bersama baik
lisan, isyarat, maupun tulisan antara dua pihak atau lebih melalui ijab dan
qabul yang memiliki ikatan hukum bagi semua pihak yang terlibat untuk
melaksanakan apa yang menjadi kesepakatan tersebut.
Berbagai macam
bentuk akad muamalah terdapat dalam Ekonomi Syariah guna membangun sebuah
usaha, yakni antara lain sebagaimana yang dipaparkan secara singkat berikut
ini.
AL MUSYARAKAH
(Kerjasama Modal Usaha)
Al Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Al Musyarakah adalah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dan masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan.
Al Musyarakah
dalam aplikasi lembaga keuangan Syariah dapat berbentuk:
1.
Pembiayaan
Proyek, yaitu pelaku usaha dan Lembaga Keuangan Syariah (selaku pemodal)
sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek
selesai, nasabah mengembalikan dana yang digunakan beserta bagi hasil yang
telah disepakati di awal perjanjian (ijab-kabul).
2.
Modal
Ventura, yakni penanaman modal dilakukan oleh lembaga keuangan Syariah untuk
jangka waktu tertentu, dan setelah itu lembaga keuangan tersebut melakukan
divestasi atau menjual bagian sahamnya kepada pemegang saham perusahaan.
AL
MUDHARABAH (Kerjasama Mitra Usaha dan Investasi)
Al Mudharabah
adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dengan ketentuan pihak pertama
(shahibul maal) menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi
pengelola, dan keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan
dalam kontrak.
Aplikasi Al
Mudharabah dalam pembiayaan Lembaga Keuangan Syariah adalah berbentuk:
1.
Pembiayaan
Modal Kerja, seperti modal kerja perdagangan dan jasa;
2.
Investasi
Khusus, disebut juga “mudharabah muqayyadah”, adalah pembiayaan
dengan sumber dana khusus, di luar dana nasabah penyimpan biasa, yang digunakan
untuk proyek-proyek yang telah ditetapkan oleh nasabah investor (shahibul
maal).
AL MURABAHAH
(Jual Beli dengan Pembayaran Tangguh)
Al Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dengan ketentuan penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (margin) sebagai tambahannya.
Al Murabahah adalah jual-beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati dengan ketentuan penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (margin) sebagai tambahannya.
Dalam transaksi
Al Murabahah harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.
Penjual
memberitahu biaya modal kepada nasabah;
2.
Kontrak
pertama harus sah sesuai dengan rukun yang telah ditetapkan;
3.
Kontrak
harus bebas dari riba;
4.
Penjual
harus menjelaskan kepada pembeli jika terjadi cacat atas barang setelah
pembelian;
5.
Penjual
harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian.
Aplikasi Al
Murabahah pada Lembaga Keuangan Syariah adalah untuk pembiayaan pembelian
barang-barang investasi. Al Murabahah adalah kontrak untuk sekali akad (one
short deal), sehingga kurang tepat jika digunakan untuk pembiayaan modal kerja.
BAI’ AS SALAM
(Pesanan Barang dengan Pembayaran di Muka)
Bai’ as salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang diterima.
Bai’ as salam berarti pemesanan barang dengan persyaratan yang telah ditentukan dan diserahkan kemudian hari, sedangkan pembayaran dilakukan sebelum barang diterima.
Dalam transaksi
Bai’ as Salam harus memenuhi 5 (lima) rukun yang mensyaratkan harus ada
pembeli, penjual, modal (uang), barang, dan ucapan (sighot).
Bai’ as Salam
berbeda dengan ijon, sebab pada ijon, barang yang dibeli tidak diukur dan
ditimbang secara jelas dan spesifik, dan penetapan harga beli sangat tergantung
kepada keputusan si tengkulak yang mempunyai posisi lebih kuat. Aplikasi Bai’
as Salam pada Lembaga Keuangan Syariah biasanya dipergunakan pada pembiayaan
bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Lembaga Keuangan
dapat menjual kembali barang yang dibeli kepada pembeli kedua, misalnya kepada
Bulog, Pedagang Pasar Induk, atau Grosir. Penjualan kembali kepada pembeli
kedua ini dikenal dengan istilah “Salam Paralel”.
BAI’ AL ISTISHNA’
(Jual Beli Berdasarkan Pesanan)
Transaksi Bai’ al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Transaksi Bai’ al Istishna merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang melalui pesanan, pembuat barang berkewajiban memenuhi pesanan pembeli sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati. Pembayaran dapat dilakukan di muka, melalui cicilan, atau ditangguhkan sampai batas waktu yang telah ditentukan.
Dalam sebuah
kontrak Bai’ al Istishna, pembeli dapat mengizinkan pembuat barang menggunakan
sub kontraktor untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat
barang dapat membuat kontrak istishna kedua untuk memenuhi kewajibannya pada
kontrak pertama. Kontrak seperti ini dikenal sebagai “Istishna’ Paralel”
AL IJARAH
(Sewa/ Leasing)
Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership) atas barang itu sendiri. Dalam perkembangannya kontrak Al Ijarah dapat pula dipadukan dengan kontrak jual-beli yang dikenal dengan istilah “sewa-beli” yang artinya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang oleh si penyewa pada akhir periode penyewaan.
Al Ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (Ownership) atas barang itu sendiri. Dalam perkembangannya kontrak Al Ijarah dapat pula dipadukan dengan kontrak jual-beli yang dikenal dengan istilah “sewa-beli” yang artinya akad sewa yang diakhiri dengan kepemilikan barang oleh si penyewa pada akhir periode penyewaan.
Dalam aplikasi,
Al Ijarah dapat dioperasikan dalam bentuk operating lease maupun financial
lease, namun pada umumnya Lembaga Keuangan biasanya menggunakan Al Ijarah
dalam bentuk sewa-beli karena lebih sederhana dari sisi pembukuan, dan Lembaga
Keuangan tidak direpotkan untuk pemeliharaan asset, baik saat leasing ataupun
sesudahnya.
QARD
AL HASAN (Pinjaman Kebajikan)
Qard adalah akad
yang dikhususkan pada pinjaman dari harta yang terukur dan dapat ditagih
kembali serta merupakan akad saling Bantu-membantu dan bukan merupakan
transaksi bisnis secara komersial.
Salah satu fungsi
Lembaga Keuangan Syariah adalah ikut serta dalam kegiatan sosial, yang
diaplikasikan dengan menyalurkan dana dalam bentuk qard dari
dana yang dihimpun dari hasil zakat, infaq, dan sadaqah.
Qard
al Hasan adalah produk perbankan syariah untuk nasabah yang membutuhkan dana
untuk keperluan mendesak dengan kriteria tertentu dan bukan untuk tujuan
konsumtif. Pengembalian pinjaman ditentukan dalam jangka waktu tertentu dan
dapat dikembalikan sekaligus atau diangsur tanpa tambahan atas dana yang
dipinjam.
Implementasinya pada bidang perbankan:
source:
Jurnal Ekonomi Islam. Rahmani Timorita Yulianti: Asas-Asas Perjanjian (Akad) dalam Hukum Kontrak Syari’ah
MIMBAR, Vol. XXVII, No. 2 (Desember 2011): 151-156. Neni Sri Imaniyati: Asas dan Jenis Akad dalam Hukum Ekonomi Syariah: Implementasinya pada Usaha Bank Syariah
Merza Gamal: Aplikasi Akad Syariah Dalam Bisnis http://www.ekonomisyariah.net/index.php?page=Rubrik:ViewDetailPageDetail&id=1

